PALU, CS – Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, secara tegas memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda, sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Wakapolda menyatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Poboya berada dalam wilayah izin pertambangan milik PT Citra Palu Minerals (CPM) yang mengantongi kontrak karya resmi dari pemerintah.
“Saya tegaskan, aktivitas pertambangan di Poboya bukan tambang ilegal. Lokasi tersebut merupakan wilayah izin CPM dan seluruh kegiatan di dalamnya berada di bawah izin perusahaan,” tegas Wakapolda melalui keterangannya, usai menghadiri Re-Opening Kalla Toyota Juanda Palu, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, status izin kontrak karya yang dimiliki CPM menjadikan setiap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sah secara hukum dan menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.
“Sepanjang kegiatan dilakukan di dalam wilayah izin CPM, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin,” jelasnya.
Meski demikian, Wakapolda menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap menaruh perhatian serius terhadap potensi pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Helmi memastikan tindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin, baik di Poboya maupun di wilayah lain di Sulteng.
“Kami tidak akan ragu menindak jika ada aktivitas pertambangan yang keluar dari wilayah izin. Penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.
Wakapolda juga menyinggung upaya penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang telah dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong. Penindakan difokuskan pada tambang yang beroperasi di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tambang ilegal di luar IPR sudah kami tindak. Ini bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujarnya.
Terkait isu peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida yang kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI, Kapolda mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai adanya peredaran ilegal di wilayah Sulteng.
“Jika ada informasi valid, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. *
Editor: Yamin


