PALU, CS – Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun media dari sumber terpercaya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pemodal besar di balik keberadaan kolam perendaman material tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Sumber menyebutkan, kolam rendaman material tambang diduga dimiliki oleh sejumlah pihak berinisial AE, IN, Hi SR, Hi AD, Hi AR, serta Hj CN. Dari nama-nama tersebut, Hj CN disebut memiliki peran dominan dan berkongsi dengan seseorang yang diduga memiliki koneksi kuat dengan pejabat tinggi di salah satu lembaga negara.
Kolam-kolam perendaman tersebut tersebar di beberapa titik, salah satunya kawasan yang dikenal warga penambang sebagai Lorong Monyet.
Kapasitas kolam bervariasi, mulai dari 500, 700, 1.000, 1.500 hingga 3.000 retasi dump truck. Bahkan, terdapat kolam berkapasitas besar yang disebut mampu menampung hingga 7.000 sampai 10.000 retasi material.
“Ada kongsi Hj CN dengan temannya di situ,” ungkap sumber, Kamis (15/1/2026).
Selain di Lorong Monyet, kolam perendaman juga ditemukan di sekitar bak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Poboya. Sumber pun menyebut kolam tersebut dikelola oleh Hj CN bersama rekannya. Tidak hanya itu, Hj CN juga diduga menguasai area pengambilan material tambang di sejumlah titik, seperti Kijang 25, Kijang 30, Kijang 35, hingga wilayah Vavolapo.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kendali kuat para pemodal terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Poboya, yang berada dalam wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Sorotan publik terhadap tambang ilegal Poboya menguat setelah pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di Poboya karena masuk dalam konsesi CPM.
Pernyataan tersebut menuai respons dari berbagai pihak, salah satunya Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin resmi atau tanpa kerja sama yang sah dengan pemegang konsesi tetap dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Meskipun Poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” ujar Safri, Rabu (14/1/2026).
Safri merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata status wilayah konsesi. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian hukum dan jaminan lingkungan, bukan sekadar penjelasan administratif.
Sementara itu, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng berencana melaporkan Wakapolda Sulteng ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas PETI di Poboya.
“Kami mendesak Propam Polri melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pembiaran dan perlindungan aktivitas tambang ilegal di Poboya,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i.
Africhal juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Jika dugaan itu terbukti, ia menilai hal tersebut merupakan bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berbagai sumber bahwa ada pihak dekat lingkaran kekuasaan yang diduga terlibat dalam aktivitas perendaman ilegal di Poboya. Ini bisa menjelaskan mengapa belum ada penindakan tegas,” ujarnya.
Hingga kini, aktivitas pertambangan emas ilegal dengan metode kolam rendaman atau heap leaching di Poboya masih berlangsung dan belum mendapatkan penindakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang.*
Editor: Yamin


