PALU, CS – Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali mengadukan perusahaan perkebunan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pengaduan disampaikan oleh delegasi warga Desa Boba, Uweruru, dan Opo yang diterima secara resmi di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis (29/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Njoko, tetua adat komunitas Tau Taa Wana dari Desa Boba, menyampaikan kesaksian terkait dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena keterbatasan bahasa, kesaksian Njoko diterjemahkan oleh Nasrun Mbau.
Nasrun mengungkapkan, komunitas adat Tau Taa Wana hidup dalam rasa takut akibat dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Tekanan tersebut disebut memaksa sejumlah keluarga meninggalkan tempat tinggal dan berpencar ke dalam hutan.
Sedikitnya 30 kepala keluarga (KK) komunitas Tau Taa Wana dilaporkan menjadi korban penggusuran, dengan total lahan terdampak mencapai sekitar 100 hektare.
Kesaksian serupa disampaikan Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia menuturkan bahwa sebelum kehadiran PT CAS, kondisi desa relatif kondusif. Warga mengelola lahan warisan secara turun-temurun dengan menanam berbagai komoditas seperti kopi, durian, wijen, dan kakao.
Menurut Burhan, konflik mulai terjadi saat PT CAS masuk ke wilayah mereka pada masa kepemimpinan mendiang Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor.
Perusahaan disebut masuk dari wilayah Desa Boba menuju Desa Uweruru tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun warga, dan langsung melakukan pembukaan lahan hingga penanaman.
“Gejolak terus terjadi hingga hari ini. Sebanyak 140 KK yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa berbuat banyak menghadapi tindakan semena-mena perusahaan,” ungkap Burhan.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Opo, Mamat, menjelaskan bahwa PT CAS mulai beroperasi di wilayah desanya sejak 2018 tanpa didahului sosialisasi kepada masyarakat.
Mamat menyebutkan, pemerintah desa telah berupaya melakukan komunikasi melalui surat resmi untuk mempertanyakan penggusuran lahan warga, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari manajemen perusahaan.
“Pengaduan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Satgas PKA Sulteng guna mencari penyelesaian atas konflik agraria yang hingga kini masih dirasakan oleh masyarakat di tiga desa tersebut,” ucap Mamat.
Editor: Yamin


