PARIMO, CS – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) telah meminta keterangan dari 12 orang saksi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Uevolo dan Desa Avulua.
Kapolres Parimo AKBP Hendrawan A.N. mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung dan belum seluruhnya rampung, karena sebagian besar personel masih difokuskan membantu proses pemadaman api di lokasi kebakaran.
“Kami sudah meminta keterangan, namun belum semuanya karena seluruh anggota masih dikerahkan untuk membantu pemadaman api di lokasi,” ujar Hendrawan usai meninjau lokasi kebakaran, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah upaya penanganan dan pengendalian kebakaran agar tidak meluas ke wilayah lain.
Meski demikian, dari hasil konfirmasi awal di lapangan, pihak kepolisian telah mengantongi gambaran awal terkait penyebab kebakaran.
“Dari keterangan awal, kami sudah mengetahui kronologi awal terjadinya kebakaran, termasuk siapa yang memulai pembakaran dan lalai memadamkannya,” ungkapnya.
Namun, kepolisian masih akan mendalami keterangan tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam peristiwa karhutla tersebut.
Hingga saat ini, penanganan hukum masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan saksi.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Dalam upaya penanganan kebakaran, Polres Parimo menerjunkan sekitar 30 personel dari Satuan Samapta serta dibantu personel dari sejumlah polsek terdekat untuk membantu proses pemadaman dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi terdampak.
Reporter: Anum

