BANGGAI,CS-Satnarkoba Polres Banggai Kembali meringkus lima orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima terduga yang berhasil diamankan Polisi ini berinisial AA (41), MA (38), dan RI (42) yang merupakan warga Bunta, kemudian NM (28) warga Simpang Raya, dan NP (46) Asal Pagimana.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H,. M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Banggai tersebut.

Pengungkapan tersebut dilakukan Kamis (12/2/2026), dimana petugas mengamankan tiga warga Bunta dengan barang bukti 9 sachet sabu, sebuah alat hisap bong, 3 buah HP, dan sebuah macis gas.

Kasat membeberkan jika sebelumnya, ketiga orang tersebut berangkat ke Palu Sabtu, (7/2/2026) menggunakan mobil Rental dan membeli 25 gram sabu untuk diedarkan diwilayah Bunta, Nuhon dan Simpang Raya.

Kemudian masih dihari yang sama, polisi juga berhasil mengamankan NM di sebuah Indekos Kelurahan Salabenda, dengan babuk 1 sachet sabu, untuk diedarkan di Simpang Raya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan di Pagimana, BP diamankan pada Jumat (13/2) dengan 8 sachet sabu, 1 buah timbangan, 1 buah botol plastik dan 2 buah bong.

Lebih lanjut Kasat, seluruh terduga pelaku berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hingga kini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” jelas AKP Hamid.

Pihaknya juga memastikan jika jajaran Polres Banggai tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Banggai.**

Editor : Amlin