PARIMO, CS – Menjelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Parigi Moutong (Parimo) memperkuat sistem pengawasan kesehatan hewan dan daging guna menjamin keamanan pangan masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis melalui pemeriksaan berlapis terhadap ternak, mulai dari sebelum pengiriman hingga pasca penyembelihan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Parimo, Nurlina, menjelaskan bahwa setiap ternak yang akan keluar daerah wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan.
“SKKH menjadi instrumen penting untuk memastikan ternak yang diperdagangkan dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Selain pengawasan distribusi, DPKH juga menerapkan kontrol ketat pada proses penyembelihan hewan kurban di daerah. Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yakni antemortem (sebelum pemotongan) untuk mendeteksi gejala penyakit, serta postmortem (setelah pemotongan) guna memastikan daging layak konsumsi.
Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir potensi risiko kesehatan, termasuk penyebaran penyakit zoonosis yang dapat berdampak pada manusia.
DPKH Parimo juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan panitia kurban dalam sistem pengawasan ini dengan melaporkan rencana penyembelihan kepada petugas.
“Pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Perlu kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar daging yang dikonsumsi benar-benar aman,” tambah Nurlina.
Melalui penguatan pengawasan berbasis prosedur dan partisipasi publik, pemerintah daerah berharap distribusi dan konsumsi daging kurban di Parimo tetap memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), sekaligus menjaga kesehatan masyarakat secara luas.
Reporter: Anum

