BANGGAI, CS – Dugaan lemahnya penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di areal tambang nikel milik PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan publik.
Meningkatnya perhatian terhadap perusahaan tersebut tidak lepas dari sejumlah insiden kecelakaan kerja yang dilaporkan terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, sejumlah pekerja mengaku mengalami cedera saat menjalankan aktivitas di lokasi tambang.
Merespons berbagai laporan yang mencuat, UPT Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah wilayah Kabupaten Banggai telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan tersebut.
Perwakilan UPT Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, di Banggai, Purnama Saleh Ali, membenarkan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.
“Ya, fungsi kami hanya melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan berdasarkan hasil RDP kemarin,” ujar Purnama, saat dikonfirmasi Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, karena masih dalam proses dan belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, penerapan prosedur K3 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hasil penelusuran awak media dalam beberapa pekan terakhir menemukan sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur keselamatan kerja di lokasi tambang tersebut.
Beberapa sumber yang mengaku masih aktif bekerja di PT PDK maupun PT Huaxin Mining Group menyebut insiden kecelakaan kerja kerap terjadi di lapangan. Mereka juga mengungkapkan adanya pekerja yang mengalami cedera serius akibat kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, sejumlah sumber juga mengaku bahwa pengawas lapangan yang bertugas saat ini diduga belum memiliki lisensi atau sertifikasi pengawas K3 sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Kalau jujur kami katakan, selama kami mengawas di lapangan, tidak memiliki lisensi atau sertifikasi,” ungkap salah satu sumber.
Dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan tersebut kembali mencuat setelah terjadi insiden kecelakaan kerja pada 17 Juni 2026 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Prima Dharma Karsa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan sejumlah pekerja maupun hasil pengawasan yang sedang dilakukan pemerintah.
Reporter: Amlin


