MOROWALI,CS – Koalisi Iklas Juara Morowali membantah tudingan yang menyebut Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, melakukan intimidasi terhadap Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC HIPMI Morowali, Zulkarnain.

Koalisi menegaskan laporan polisi yang telah diajukan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.

Sekretaris Koalisi Iklas Juara Morowali, Bahrun, mengatakan seluruh pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Laporan polisi bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Semua tuduhan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif,” kata Bahrun, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, opini yang berkembang di ruang publik berpotensi menggiring persepsi masyarakat, padahal hingga kini belum ada fakta hukum yang membuktikan keterlibatan langsung Bupati Morowali dalam dugaan intimidasi tersebut.

Bahrun juga mempertanyakan dasar yang mengaitkan nama Bupati Iksan dengan dugaan pencegatan terhadap Zulkarnain. Ia menegaskan, pengakuan seseorang yang mengatasnamakan pejabat tidak serta-merta dapat dijadikan alat bukti.

“Dalam hukum pidana, setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah. Pengakuan sepihak seseorang yang mengatasnamakan pejabat belum tentu mencerminkan fakta yang sebenarnya. Justru itu yang harus diuji oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Namun, setiap laporan juga harus dapat dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada Polres Morowali untuk bekerja secara profesional. Jika memang ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, maka nama baik Bupati Iksan juga harus dipulihkan,” tegas Bahrun.

Koalisi Iklas Juara juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mempolitisasi persoalan tersebut. Menurut Bahrun, menjaga stabilitas daerah dan iklim investasi di Kabupaten Morowali jauh lebih penting dibanding membangun opini yang belum teruji secara hukum.

“Dalam negara hukum, yang menentukan benar atau tidaknya suatu tuduhan adalah proses peradilan, bukan opini yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Waketum BPC HIPMI Morowali, Zulkarnain, melaporkan Bupati Morowali ke Polres Morowali atas dugaan intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH dan saat ini masih dalam penanganan kepolisian.

Reporter: Murad