PALU, CS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai terobosan progresif dalam penanganan sengketa lahan.
Bahkan, unit kerja bentukan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid itu disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan berpeluang menjadi percontohan bagi daerah lain.
Penilaian tersebut disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA Sulteng, di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Senin (27/7/2026).
“Kehadiran PKA sangat bagus, sebuah goodwill dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” kata Febry.
Menurut dia, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulteng ke Jakarta untuk mempresentasikan konsep pembentukan Satgas PKA sebagai referensi bagi pemerintah daerah lain dalam menangani konflik agraria secara lebih efektif.
Febry mengatakan, inisiatif pembentukan Satgas PKA merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi atas berbagai sengketa pertanahan, baik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun dengan negara.
“Dari sisi kewenangan, jangankan yang sudah terbentuk dan berhasil seperti ini, ada inisiatifnya saja sudah bagus. Ini merupakan langkah luar biasa sebagai solusi penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.
Ia mengaku baru pertama kali menemukan satuan tugas yang secara khusus dibentuk untuk menangani konflik agraria. Karena itu, Kemendagri memandang Satgas PKA memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus menjadi model nasional.
Sementara itu, perwakilan Conflict Resolution Unit (CRU), Agus Pranata, mengatakan kunjungan pihaknya bertujuan mempelajari secara langsung mekanisme kerja Satgas PKA Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pengalaman Satgas PKA akan menjadi bahan kajian bersama Ditjen Polpum Kemendagri dalam penyusunan rekomendasi kebijakan penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.
“Ini bukan advokasi kebijakan, tetapi lebih kepada berbagi pengalaman dan peran dalam penanganan konflik agraria,” jelas Agus.
Ia juga memastikan berbagai kendala teknis yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan sengketa agraria akan dibawa ke forum koordinasi pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria di daerah tersebut. Hingga Maret 2026, Satgas menerima laporan konflik pertanahan yang tersebar di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan jumlah konflik tertinggi, yakni 21 kasus, disusul Morowali delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Donggala lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.
Eva mengungkapkan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi penyumbang terbesar konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa memiliki HGU. Dari 61 perusahaan yang terdata, sebanyak 43 perusahaan menguasai lahan tanpa izin pengusahaan yang sah.
Menurut Eva, kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi daerah. Potensi kehilangan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan serta retribusi diperkirakan mencapai Rp400 miliar setiap tahun.
Selain itu, sekitar 11.656 hektare kebun plasma yang menjadi hak masyarakat belum terealisasi akibat tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan plasma oleh sejumlah perusahaan. Akibatnya, potensi pendapatan masyarakat diperkirakan hilang antara Rp256 miliar hingga Rp279 miliar setiap tahun.
Eva menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulteng berkomitmen menata kembali tata kelola agraria agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.
“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat,” tegasnya mengutip komitmen Gubernur Sulteng Anwar Hafid. *


