MOROWALI,CS – Praktik pungutan liar (pungli) di Jalur Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, ditertibkan aparat gabungan Polres Morowali dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (14/8/2026).
Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat dan pengguna jalan, serta viralnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas pungutan terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sepanjang Jalur Seba-Seba dan membongkar sembilan pos serta palang yang diduga digunakan sebagai lokasi pungutan.
Informasi yang diterima aparat menyebutkan, pungutan terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Petugas juga mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan turut diamankan dan dibawa ke Polres Morowali untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomaeni, S.I.K., menegaskan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan Jalur Seba-Seba dengan aman dan nyaman.
“Polres Morowali bersama Satpol PP Kabupaten Morowali telah turun langsung melakukan penertiban. Pos dan palang yang digunakan sebagai tempat pungutan telah dibongkar. Kami tegaskan, Jalur Seba-Seba harus bebas dari pungli,” tegas Reza.
Kapolres juga meminta masyarakat maupun pengemudi kendaraan tidak memberikan uang kepada pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.
“Setelah penertiban ini, masyarakat silakan melintas dengan aman. Apabila masih ada pihak yang kembali memasang palang atau meminta uang kepada pengguna jalan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada Polres Morowali. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Polres Morowali bersama Satpol PP Kabupaten Morowali selanjutnya akan meningkatkan pemantauan dan patroli di sepanjang Jalur Seba-Seba guna mencegah kembali munculnya pos, palang maupun aktivitas pungutan liar.
Masyarakat juga diminta ikut membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan serupa. Informasi berupa foto, video, lokasi, waktu kejadian maupun keterangan lain dapat disampaikan kepada kepolisian untuk mempercepat penanganan.
Penertiban ini ditegaskan bukan hanya untuk menghentikan praktik pungli, tetapi juga memastikan Jalur Seba-Seba tetap aman, tertib dan dapat digunakan masyarakat tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Reporter: Murad


