PASANGKAYU, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu mulai melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).
Langkah tersebut diawali dengan sosialisasi dan pendataan awal yang dibuka Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny Agus, di Aula Hotel Multazam, Pasangkayu, Senin (31/8/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait mengenai proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Herny Agus menegaskan bahwa proses penataan kawasan hutan harus memperhatikan hak-hak masyarakat. Namun, seluruh tahapan juga harus dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan haknya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan bahwa seluruh proses penataan dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang benar serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan sehingga proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pasangkayu, para camat, lurah, kepala desa, serta OPD terkait.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pasangkayu berharap proses pendataan dan verifikasi dapat menghasilkan informasi yang akurat sebagai dasar penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat melalui program PPTPKH-TORA.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan penataan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Amah



