PALU, CS – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempertanyakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambahan di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penerbitan izin baru tersebut menjadi sorotan karena dilakukan ketika persoalan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), ketimpangan antara luasan izin dan bukaan tambang, serta dampak lingkungan di kawasan Kayuboko dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan IPR tambahan di lokasi yang sama.
“YHKI mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk membuka secara transparan dasar pertimbangan, kajian lingkungan, serta proses penerbitan IPR baru tersebut kepada publik,” kata Africhal di Palu, Senin (21/9/2026).
Menurut YHKI, sebelumnya Pemerinrtah Provinsi Sulteng telah menerbitkan Surat Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025 yang memberhentikan sementara operasional tiga IPR di Kayuboko.
Ketiga IPR tersebut masing-masing milik Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng dalam surat Nomor 500.16.7.2/856/T.Data/DPMPTSP tertanggal 2 September 2026 mencatat, dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Kayuboko seluas 99,88 hektare, baru tiga dari 10 blok IPR yang diterbitkan dengan total luas 17 hektare.
Ketiga izin tersebut mencakup masing-masing 6 hektare, 7 hektare, dan 4 hektare dengan komoditas emas.
Di sisi lain, berdasarkan hasil peninjauan lapangan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Sulteng yang disebut YHKI juga telah dikonfirmasi DPMPTSP, terdapat bukaan tambang aktual sekitar 100 hektare di kawasan tersebut.
Aktivitas pertambangan itu disebut telah berlangsung sejak 2017. YHKI menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah menerbitkan izin tambahan.
“Di tengah belum tuntasnya persoalan ketimpangan izin dan kerusakan lingkungan di Blok Kayuboko, serta belum adanya audit menyeluruh atas ketiga IPR yang sudah di-hold, Gubernur Sulawesi Tengah justru kembali menerbitkan IPR tambahan di lokasi yang sama,” ujar Africhal.
YHKI menilai penerbitan IPR tambahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait dasar hukum, kajian lingkungan, proses evaluasi, dan pertimbangan pemerintah sebelum izin diterbitkan.
YHKI juga mengingatkan penerbitan izin baru di tengah persoalan lingkungan yang belum dipulihkan berpotensi menambah tekanan terhadap ekosistem dan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Karena itu, YHKI meminta Pemprov Sulteng membuka dokumen dan informasi terkait penerbitan IPR tambahan tersebut kepada publik.
YHKI berharap transparansi tersebut dapat memastikan proses perizinan pertambangan rakyat di Kayuboko berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. *


