PALU, CS – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyoroti perjalanan rombongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan pimpinan DPRD Sulteng ke Jakarta untuk membahas Dana Bagi Hasil (DBH) serta revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menilai hasil pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/8/2026), belum memberikan kepastian hukum bagi Sulteng.

Menurut informasi yang dihimpun YHKI, Menteri ESDM dalam pertemuan tersebut menyampaikan janji lisan untuk merevisi Kepmen 157 paling lambat dalam waktu sepekan.

Namun, YHKI mempertanyakan hasil konkret dari pertemuan tersebut karena hingga kini disebut belum ada dokumen revisi Kepmen, berita acara kesepakatan, maupun produk hukum lain yang dapat menjadi dasar kepastian bagi daerah.

“Rombongan pulang ke Palu tanpa membawa hasil konkret apa pun bagi rakyat Sulawesi Tengah, selain harapan yang masih harus dikawal,” kata Africhal dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

YHKI juga menyoroti jumlah rombongan yang berangkat ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, rombongan tersebut melibatkan puluhan orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng.

YHKI memperkirakan perjalanan dinas tersebut menghabiskan sedikitnya Rp250 juta yang bersumber dari anggaran daerah.

Africhal menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dilihat secara transparan, terutama jika hasil yang diperoleh dari pertemuan hanya berupa komitmen lisan.

“Tidak ada revisi Kepmen yang ditandatangani, tidak ada berita acara kesepakatan, dan tidak ada jaminan bahwa janji tersebut akan direalisasikan sesuai tenggat yang disebutkan,” ujarnya.

Menurut YHKI, persoalan tersebut memperlihatkan masih lemahnya posisi tawar daerah penghasil sumber daya alam terhadap pemerintah pusat.

Sulteng merupakan salah satu daerah penghasil nikel sekaligus menjadi lokasi utama kawasan hilirisasi di Morowali dan Morowali Utara. Namun, menurut YHKI, kondisi tersebut belum otomatis memberikan jaminan terhadap pembagian manfaat fiskal yang dinilai adil bagi daerah.

YHKI berpandangan, ketergantungan daerah terhadap keputusan pemerintah pusat membuat kepastian penerimaan DBH dan manfaat ekonomi dari sumber daya alam masih rentan terhadap perubahan kebijakan.

Selain persoalan DBH dan revisi Kepmen ESDM, YHKI juga mengaku menerima informasi mengenai adanya pertemuan yang disebut tidak resmi dan tidak terbuka kepada publik antara sejumlah anggota DPRD Sulteng yang tergabung dalam rombongan dengan pimpinan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Jakarta.

Pertemuan itu disebut berlangsung tidak lama setelah rombongan bertemu dengan Menteri ESDM.

PT CPM merupakan perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di kawasan Poboya, Kota Palu. Wilayah tersebut menjadi salah satu daerah yang tengah diperjuangkan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk diakui sebagai daerah penghasil dan pengolah dalam revisi Kepmen ESDM Nomor 157.

YHKI menegaskan informasi mengenai pertemuan tersebut masih memerlukan klarifikasi terbuka dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran.

Meski demikian, Africhal menilai kedekatan waktu antara pertemuan dengan Menteri ESDM dan pertemuan dengan pihak perusahaan menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi serta potensi benturan kepentingan dalam proses kebijakan.

“Kami menilai informasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar publik mengetahui konteks dan tujuan pertemuan tersebut,” katanya.

YHKI menyatakan akan terus memantau proses revisi Kepmen ESDM Nomor 157 serta penggunaan anggaran publik yang berkaitan dengan agenda perjuangan DBH Sulteng.

YHKI juga mengajak masyarakat sipil di Sulteng untuk turut mengawasi proses tersebut agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pembagian manfaatnya dapat memberikan keadilan bagi daerah dan masyarakat.*