DONGGALA, CS – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah segera menertibkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi, menghentikan aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Menurut  Africhal, penanganan segera diperlukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah segera turun ke lokasi untuk memeriksa dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin di Rio Pakava. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Africhal, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian YHKI, di sekitar lokasi terdapat jejak ekskavator, tenda penambang, tumpukan material tanah dan bebatuan, genangan air keruh, serta pipa-pipa yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.

YHKI juga menyoroti laporan mengenai perubahan warna air sungai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Lokasi tersebut disebut berjarak sekitar tiga kilometer dari permukiman warga, sementara sungai di sekitarnya menjadi salah satu sumber air masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan warga apabila terbukti terjadi pencemaran maupun kerusakan akibat kegiatan pertambangan.

“Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi. Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Africhal.

Dalam informasi yang menjadi perhatian YHKI, pihak yang disebut sebagai pengelola tambang adalah Haji R, bahkan dikabarkan mengakui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin, yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan dengan luas lahan kurang lebih dua hektare.

Informasi yang sama juga menyebut adanya sistem bagi hasil dan dugaan keterlibatan penyedia jasa penyewaan alat berat dari Kabupaten Donggala.

YHKI meminta aparat menelusuri informasi tersebut melalui penyelidikan yang menyeluruh. Seluruh pihak yang disebutkan harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai keterlibatan mereka dibuktikan melalui proses hukum.

“Pengetahuan masyarakat atau pemerintah desa mengenai suatu kegiatan tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum. Begitu pula dengan kesepakatan bersama pemilik lahan maupun pembangunan akses jalan yang tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan pertambangan dan pemenuhan ketentuan perlindungan lingkungan,” tegas Africhal.

Selain mendesak penertiban, YHKI meminta Polda Sulteng menyelidiki dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI di Rio Pakava.

Penyelidikan, menurutnya, perlu mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola, pemodal, pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan.

YHKI juga meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dan menyediakan modal.

“Penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain atau pembiaran oleh oknum, hal itu juga perlu diperiksa berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” terang Africhal.

YHKI merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai landasan hukum yang relevan untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut.

Selain proses penegakan hukum, YHKI mendorong pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Organisasi itu juga meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

YHKI turut mengingatkan Kapolda Sulteng yang baru, agar menjadikan pemberantasan pertambangan tanpa izin sebagai salah satu prioritas penegakan hukum di daerah.

Menurut organisasi tersebut, persoalan PETI di Sulteng membutuhkan penanganan yang konsisten dan menyeluruh, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami berharap kepemimpinan Kapolda yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI. Penanganannya harus berkelanjutan, transparan, dan tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,”  tandas Africhal.

YHKI berharap penanganan dugaan PETI di Rio Pakava dapat memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat sekitar, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. *