PALU, CS – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Moh. Hidayat Pakamundi, menegaskan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.

Hal itu disampaikan Hidayat saat menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), di Hotel Best Western Palu, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Hidayat, pengukuhan Panitia MHA merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, penandatanganan MoU antara Pemprov Sulteng dan BRWA menjadi bagian penting untuk membangun kerja sama yang lebih terarah, khususnya dalam proses registrasi, pemetaan, pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

Namun, Hidayat menekankan bahwa seluruh proses tersebut membutuhkan kerja bersama dan harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat.

“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” katanya.

Hidayat juga menyambut baik kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, BRWA, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan.

Ia memastikan DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.

“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulte g, dr. Reny Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, M.M., pimpinan dan perwakilan OPD, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU kerja sama antara Pemprov Sulteng dan BRWA Pusat serta pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng oleh Wakil Gubernur Sulteng.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam registrasi dan pemetaan wilayah adat sekaligus mendukung implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulteng. *