NASIONAL, CS – Pemerintah secara resmi mengonfirmasi rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang akan dimulai pada tahun 2027. Kebijakan ini diterapkan bertahap tanpa mewajibkan para tenaga pendidik mengikuti tes ulang, sekaligus menjawab keresahan guru non-ASN mengenai kepastian karier dan pendapatan mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa jaminan status hukum serta keberlanjutan profesi sangat vital agar para pendidik dapat mencurahkan perhatian penuh pada proses belajar-mengajar. Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang menyeluruh bagi kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru di tanah air.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” kata Nunuk.
Selain penataan status pengangkatan, regulasi terbaru pada 2027 mendatang juga memberi ruang fleksibilitas bagi sekolah negeri untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam membayar honorarium guru non-ASN. Skema ini dirancang untuk membantu satuan pendidikan memberikan pemenuhan hak finansial yang lebih layak bagi para pengajar.
Bagi pendidik yang belum berhasil menembus seleksi ASN, pemerintah tetap mengizinkan mereka menjalankan tugas mengajar dengan skema honorarium dana BOS tersebut. Kesempatan untuk mengikuti seleksi calon ASN pun bakal kembali dibuka secara rinci mulai 2027 sesuai penetapan formasi dan kebutuhan daerah.
Upaya penguatan kapasitas pengajar turut diimbangi dengan penyelenggaraan berbagai program pelatihan berbiaya APBN. Langkah ini disiapkan untuk merespons percepatan teknologi dan keberadaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) agar para guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran dengan perkembangan zaman.
Pengumuman ini disambut positif oleh para pendidik di lapangan. Seperti yang dikutip dari Media Indonesia, Abdurrohman Kholil, seorang guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi, menilai ketetapan ini membawa ketenangan psikologis bagi para guru saat mendampingi para murid.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid. Selama ini kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dalam mengajar. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi sebagai guru,” tutur Kholil.
Nada serupa diungkapkan oleh Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor. Ia mengapresiasi kejelasan aturan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor mengajar harian.
“Menurut saya, kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu dan memberikan kepastian. Selama ini, saya dan teman-teman guru non-ASN cukup khawatir dengan keberlanjutan pembayaran honor. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah memiliki dasar yang lebih jelas untuk tetap mendukung guru non-ASN sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” ungkap Nurhayati.
Melalui penataan regulasi dan alokasi anggaran ini, pemerintah berharap mampu menciptakan iklim pendidikan nasional yang lebih stabil, profesional, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran siswa di seluruh wilayah Indonesia.*


