BANGGAI,CS-Penyidik Polresta Banggai didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen terhadap kepemilikan lahan seluas 7.500 meter persegi, yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Desakan itu disampaikan Irfan Bungaadjim saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan, Senin (5/10/2026).
Selaku kuasa hukum dari Hasan (46) seorang warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat, Irfan berharap kasus tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Polresta Banggai, sehingga bisa mendapatkan titik terang.
Berdasarkan kronologi, Irfan membeberkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sejak 28 Januari 2026 ke SPKT Polresta Banggai, dengan nomor laporan polisi, LP/B/78/I/2026.
“Kasus ini telah dilaporkan prinsipal saya sejak bulan Januari lalu, dengan terlapor salah satunya oknum anggota DPRD Banggai,” ujarnya.
Irfan kembali mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut dilaporkan, pihak penyidik Polresta Banggai telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 24 Juni 2026.
Pada SP2HP yang diterima oleh prinsipalnya, Irfan menyebutkan jika pihak penyidik Polresta Banggai telah mengundang sebanyak 4 orang untuk memberikan klarifikasi, termasuk eks Camat Toili Barat dan pihak BPN/ATR Banggai.
Ditambahkan Irfan, pada bulan Juli, pihak penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Banggai dan prinsipalnya.
Didalam SPDP itu, sangat jelas kata Irfan bahwa pihak penyidik telah melampirkan pasal-pasal dugaan pemberian keterangan palsu di akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Iya, prinsipal saya sudah dapat surat SP2HP dan SPDP dari penyidik,” ungkap Irfan.
Dengan telah berprosesnya kasus tersebut dimeja Satreskrim Polresta Banggai, Irfan juga memberikan apresiasi atas kinerja penyidik selama ini. Akan tetapi ia berharap kasus yang menyeret eks Kepala Desa Mekar Jaya dan seorang oknum anggota DPRD Banggai, segera mendapatkan kepastian hukum.
“Saya sampaikan apresiasi kepada penyidik. Tetapi saya berharap kasus ini bisa segera dituntaskan, karena sudah hampir 10 bulan kami menunggu. Semoga secepatnya kami menerima laporan dari pihak penyidik terkait perkembangan kasus itu,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polresta Banggai terkait perkembangan kasus tersebut.**
Reporter: Amlin


