JAKARTA,CS – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mengungkap dugaan konsolidasi jaringan terorisme lintas wilayah setelah menangkap 11 tersangka dalam penegakan hukum serentak di enam provinsi.
Penegakan hukum tersebut dilakukan sejak Jumat (2/10/2026) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka di sejumlah wilayah. Keterhubungan tersebut diduga dibangun melalui pertemuan secara daring, indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga aktivitas pembinaan.
Salah satu pola yang ditemukan penyidik yakni pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah.
“Pertemuan secara daring menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Selain konsolidasi melalui ruang digital, penyidik juga menemukan dugaan aktivitas pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, serta kegiatan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Para tersangka juga diduga menjalankan sejumlah aktivitas lain, mulai dari penyebaran propaganda hingga rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Usai penangkapan, penyidik Densus 88 melakukan serangkaian tindakan hukum, di antaranya penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
Mayndra mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan pencegahan Polri terhadap potensi aksi terorisme.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah berkembangnya konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menuju tindakan kekerasan. **


