PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN), di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Pemeriksaan tersebut terutama menyasar bidang tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati 17 kepala keluarga (KK), kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK), Kota Palu.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Pemprov Sulteng yang memuat sejumlah aspek pemeriksaan, mulai dari dasar penerbitan dan riwayat HGB, penggunaan lahan, hingga proses pengalihan sebagian areal kepada perusahaan properti.

Langkah tersebut dilakukan di tengah persoalan hunian warga Karya Pondok Indah di kawasan LIK Tondo, menyusul rencana pembongkaran yang dijadwalkan berlangsung,  Sabtu (10/10/2026).

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengingatkan PT Intim Abadi Persada agar tidak membongkar hunian warga tanpa memberikan solusi yang layak bagi mereka. Peringatan itu disampaikan Anwar, saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut, Jumat (9/10/2026).

Untuk mencegah pembongkaran sebelum persoalan tanah memperoleh kejelasan, Pemprov Sulteng menempuh tiga langkah, yakni melaporkan rencana penggusuran kepada Kanwil BPN Sulteng, menyurati Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, serta mengirimkan surat kepada PT Intim Abadi Persada.

Pemprov juga meminta agar pembongkaran dihentikan sementara sampai status tanah dan kedudukan hukum masing-masing pihak diperjelas melalui verifikasi yuridis, pemeriksaan fisik, pemetaan, serta fasilitasi penyelesaian oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Dalam surat setebal delapan halaman tersebut, Pemprov meminta BPN menelusuri asal-usul dan sejarah tanah, dasar penerbitan HGB, subjek dan objek hak, luas dan batas bidang tanah, jangka waktu hak, serta riwayat perpanjangan atau pembaruannya.

Pemeriksaan juga mencakup penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaiannya dengan tujuan pemberian hak, serta kondisi penguasaan fisik di lapangan.

Selain itu, BPN diminta memeriksa dasar hukum dan proses pengalihan sebagian areal HGB kepada perusahaan properti, terutama bidang tanah yang telah dikuasai dan ditempati masyarakat ketika pengalihan dilakukan.

Penelusuran tersebut meliputi dokumen dan dasar hukum pengalihan, tanggal serta bentuk peralihan, luas dan batas bidang, status hak saat pengalihan, akta atau dokumen pendukung, hingga pencatatan peralihan di Kantor Pertanahan.

Untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan, Pemprov meminta BPN melakukan verifikasi fisik dan pencocokan data spasial. Pemeriksaan meliputi peta HGB PT LPN, bidang tanah yang dialihkan kepada perusahaan properti, peta penguasaan warga, peta kawasan LIK Tondo, data pendaftaran tanah, serta kondisi aktual di lokasi.

Hasilnya diminta dituangkan dalam peta dan daftar bidang tanah yang menjelaskan status, luas, batas, serta pihak yang menguasai masing-masing bidang.

Pemprov Sulteng juga meminta inventarisasi terhadap 17 KK yang menempati kawasan tersebut. Pendataan mencakup identitas warga, lama tinggal, sejarah memperoleh atau menempati lahan, bukti penguasaan dan pemanfaatan, bangunan, luas bidang yang dikuasai, serta keterkaitan warga dengan kawasan LIK atau program transmigrasi.

Penelusuran sejarah kawasan akan melibatkan Dinas Transmigrasi Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu. Aspek yang diperiksa mencakup asal-usul tanah, peruntukan awal, sejarah program LIK dan transmigrasi, hubungan pemerintah dengan PT LPN, proses pemberian HGB, serta perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah dari waktu ke waktu.

Pemprov menegaskan bahwa penguasaan tanah selama lebih dari 20 tahun tidak serta-merta mengubah status tanah menjadi hak milik. Meski demikian, fakta penguasaan masyarakat tetap perlu diverifikasi dan dipertimbangkan, khususnya jika berkaitan dengan sejarah kawasan LIK atau program transmigrasi.

Pemprov turut meminta BPN memeriksa kemungkinan penertiban tanah telantar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bagian tanah yang telah diberikan hak, tetapi tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan tersebut diminta mengacu pada mekanisme penertiban kawasan dan tanah telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek Reforma Agraria, Pemprov meminta agar dikaji kemungkinan penyelesaian melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, atau bentuk penataan agraria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Setelah audit dan verifikasi selesai, Pemprov Sulteng melalui Satgas PKA akan memfasilitasi rapat penyelesaian dengan melibatkan Kanwil BPN Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, Pemkot Palu, Dinas Transmigrasi Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, PT LPN, perusahaan properti penerima pengalihan, warga terdampak, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kanwil BPN Sulteng juga diminta menyampaikan hasil audit, evaluasi, verifikasi yuridis dan fisik, pemetaan, serta rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Sulteng melalui Sekretariat Satgas PKA.

Pemprov menegaskan, penyelesaian persoalan lahan di LIK Tondo harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Seluruh pihak juga diminta menghindari tindakan di lapangan yang berpotensi mengubah kondisi objek konflik atau memicu eskalasi sebelum proses pemeriksaan dan koordinasi menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. *