PALU, CS – Keterbatasan rumah sakit rujukan dalam pelaksanaan program Berani Sehat menjadi salah satu persoalan yang disoroti DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan kesehatan agar akses pelayanan masyarakat dan hak tenaga kesehatan dapat memperoleh kepastian.
Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi IV DPRD Sulteng untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, pukul 10.00 WITA, dibuka Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H.
Dalam sambutannya, Syarifuddin mengungkapkan bahwa pelaksanaan program Berani Sehat menghadapi tantangan berupa terbatasnya fasilitas rumah sakit rujukan.
Saat ini, menurut pemaparan dalam kegiatan tersebut, hanya terdapat dua rumah sakit rujukan untuk program itu di Sulawesi Tengah, yang memiliki jumlah penduduk sekitar tiga juta jiwa.
Keterbatasan fasilitas rujukan tersebut dinilai dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Situasi di lapangan juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa rumah sakit mempersulit pelayanan, padahal persoalan yang disoroti berkaitan dengan kejelasan regulasi pendukung dan sosialisasi program.
“Kondisi keterbatasan faskes rujukan ini memicu persepsi publik seolah-olah pihak Rumah Sakit sengaja mempersulit pelayanan. Padahal, akar permasalahannya terletak pada belum jelasnya regulasi pendukung serta minimnya sosialisasi di tingkat bawah. Ketidakjelasan aturan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang pembayaran jasa medisnya menjadi terhambat,” tegas Syarifuddin.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan program Berani Sehat, termasuk sasaran penerima manfaat dan wilayah penggunaan layanan. Pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan layanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pelayanan.
Selain persoalan akses dan rujukan, kepastian pembayaran jasa medis serta hak-hak tenaga kesehatan turut menjadi perhatian. Kejelasan aturan diperlukan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.
Dalam forum tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng bersama tim penyusun, tenaga ahli, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait membahas penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
FGD ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperjelas landasan hukum pelaksanaan program kesehatan daerah, memperbaiki pemahaman masyarakat mengenai mekanisme layanan, serta memastikan aspek perlindungan tenaga kesehatan turut diperhatikan dalam regulasi.
Penyempurnaan Raperda tersebut menjadi salah satu langkah dalam merumuskan pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Sulteng. *


