PALU, CS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang beragendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun Anggaran 2021 ditunda.
“Ditunda, karena Bapak Walikota tidak ada,” ucap Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Nanang, di Kantor DPRD Palu, Senin 28 Maret 2022.
Kata Nanang, sebenarnya tanpa Walikota, penyampaian LKPj bisa saja dimandatkan kepada pejabat yang berwenang. Namun menurutnya, seluruh fraksi telah menyepakati agar penyampaian LKPj kali ini harus disampaikan langsung oleh Walikota.
“Semua telah sepakat agar Pak Wali yang menyampaikan. Makanya kendati Paripurna ini ditunda, menunggu Pak Walikota pulang dari luar kota,” ucap Nanang.
Menurut Nanang, berdasarkan koordinasi dengan pejabat sekretariat DPRD, penundaan itu bisa dilakukan paling lama enam hari dari pelaksanaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Artinya, terhitung dari hari ini Paripurna bisa dilaksanakan hari Rabu atau Kamis. Karena informasi Bapak Walikota tiba di Palu hari Rabu,” katanya.
Nanang menerangkan, secara konstitusi kepada daerah wajib menyampaikan LKPj, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj maksimal tiga bulan setelah masa tahun anggaran berakhir.
“Kita menunggu saja sampai Pak Wali ada di Kota Palu,” tandas H. Nanang berlalu. **