DONGGALA, CS – Penasehat Hukum Nadjamudin Laganing, Dr. H. Jalaluddin menilai, penahanan yang dilakukan oleh Polres Donggala terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Donggala, Nadjamudin Laganing melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab, kata dia, penetapan Nadjamudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian fingerprint (absensi sidik jari) saat menjabat sebagai Sekeratris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai belum memenuhi alat bukti.
“Yang paling pokok dasar menetapkan pak Najamudin sebagai tersangka itu tidak jelas, sesungguhnya menahan itu melanggar HAM, hanya dalam keadaan luar bisa baru bisa menahan orang, tapi saya lihat teman-teman polisi memaknai sebagai kewenangan mereka, mestinya polisi itu menyadari bahwa mereka ada dari masyarakat, serta undang-undang itu ada untuk menjamin hak masyarkat,” terang H. Jalaluddin, di Donggala, Senin 29 Agustus 2022.
Menurutnya kliennya sangat tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, apalagi selama ini Nadjamudin juga kooperatif dalam memenuhi undangan maupun panggilan dari Polres Donggala.
“Sebagai penasehat hukum, kami menganggap bahwa penahanan klien kami belum cukup bukti untuk bisa di tersangkakan, apalagi untuk ditahan oleh Polres Donggala,”jelasnya.
Kata dia, sesuai surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Donggala, tidak dijelaskan secara gamblang apa peranan Nadjamudin sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam surat penetapan tersangka, sesungguhnya ndak jelas uraiannya, apa peranan Najamudin sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat tersebut tertulis bahwa klien kami ditetapkan tersangkan dalam kasus pembelian fingerprint, sementara yang melakukan pembelian itu adalah kepala sekolah bukan Sekretaris Dinas Pendidikan,”tuturnya.
Kata dia, ada sebanyak 116 sekolah yang tersebar di lima kecamatan diantaranya Kecamatan Banawa Banawa, Banawa Selatan, Labuan, Balaesang dan Dampelas yang melakukan pembelian alat fingerprint kepada penyedia barang dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Inikan ada yang tidak logis, mestinya yang menjadi tersangka yang membeli yaitu kepala sekolahj, bukan pak Nadjamudin. Katakanlah pak Naja ini terkait, tapi harus didudukan sebagai orang yang melakukan pembelian atau membantu pembelian, itu harus jelas posisinya dimana, tetapi dalam surat penetapan tersangkan tidak jelas perannya,”ungkapnya.
Pihaknya berharap agar Kepolisian Resort Donggala dapat bekerja lebih maksimal lagi dan profesional agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. (ADK)


