JAKARTA, CS – Dari 24 Partai Politik (Parpol) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi adminitrasi, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dinyatakan lolos. Bahkan dokumen PKB dinyatakan telah melampaui syarat minimal dokumen persyaratan.
“Iya betul, PKB aja (yang lolos), syarat-syarat yang dimasukkan PKB melampaui syarat minilal dokumen lainnya yang diatur dalam psal 8 PKPU 4 tahun 2022,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, dikutip dari detiknews, Jum’at 16 September 2022.
Kata Idham, hasil verifikasi administrasi KPU yang dimulai tanggal 16 Agustus sampai 11 Oktober, ada 95,83 persen Parpol yang belum memenuhi dokumen persyaratan, dan dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran.
“Syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Dan hingga hari ini baru PKB yang dinyatakan lolos,” terangnya.
Bagi Parpol yang dinyatakan Belum Memenuhui Syarat (BMS),KPU mempersilahkan untuk menyerahkan dokumen perbaikan, mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022. **