Dari 24 Parpol yang Diverifikasi KPU, Hanya PKB yang Lolos

Ketua, PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.

JAKARTA, CS – Dari 24 Partai Politik (Parpol) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi  adminitrasi, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dinyatakan lolos. Bahkan dokumen PKB dinyatakan telah melampaui syarat minimal dokumen persyaratan.

“Iya betul, PKB aja (yang lolos), syarat-syarat yang dimasukkan PKB melampaui syarat minilal dokumen lainnya yang diatur dalam psal 8 PKPU 4 tahun 2022,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, dikutip dari detiknews, Jum’at 16 September 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Talise Valangguni Imbau Masyarakat Tolak Money Politik di PSU TPS 11 dan 18

Kata Idham, hasil verifikasi administrasi KPU yang dimulai tanggal 16 Agustus sampai 11 Oktober, ada 95,83 persen Parpol yang belum memenuhi dokumen persyaratan, dan dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran.

“Syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Dan hingga hari ini baru PKB yang dinyatakan lolos,” terangnya.

Bagi Parpol yang dinyatakan Belum Memenuhui Syarat (BMS),KPU mempersilahkan untuk menyerahkan dokumen perbaikan, mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022. **

 

Pos terkait