Sat Narkoba Polres Morowali Tangkap 4 Pengedar Sabu

Wakapolres Morowali, Donatus Kono (Tengah) didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat menggelar konfrensi pers, di Polres Morowali, Selasa 25 Oktober 2022. (FOTO : channelsulawesi.id)

MOROWALI, CS – Upaya Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menekan peredaran dan penyalaguna  Narkotika jenis Sabu, khususnya diwilayah Morowali kembali membuahkan hasil.

Tahun ini tercatat, dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober, Sat Narkoba Polres Morowali mengungkap sebanyak tiga kasus Narkotika jenis sabu. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Bahodopi, Morowali.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polres Morowali Tangkap Penipu Berkedok Anggota Kepolisian

Wakapolres Morowali, Kompol. Donatus Kono dalam keterangan persnya menjelaskan, pada 11 September 2022, personel Sat Narkoba menangkap dua pelaku, yakni inisial R dan S, berhasil diamankan Barang bukti (Babuk) 8, 56 gram Sabu.

Berikutnya, pada 2 Oktober 2022, personel Sat Narkoba Polres menangkap inisial MH, serta Babuk Sabu dengan berat 21, 32 gram. Personel Sat Narkoba menangkap MH, di rumah kostnya di Kecamatan Bahodopi.

Diuraikannya, sabu ini dipesan oleh MH pada bulan September kepada inisial A di wilayah Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian inisial A yang mengirim Sabu tersebut masuk ke Kabupaten Morowali, dan dari MH, diamankan Babuk Sabu, 21,32 gram.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Morowali Amankan Pria dengan Puluhan Sachet Sabu di Agen Travel

“Dan pada 9 Oktober, di salah satu Agen Rental Mobil di Kecamatan Bahodopi, personel Sat Narkoba menangkap inisial F. Babuk sabu yang didapat dari F, yakni 2, 08 gram,” ungkap Donatus Kono yang di dampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat menggelar konfrensi pers atas kasus tersebut, di Polres Morowali, Selasa 25 Oktober 2022.

“Untuk tiga perkara yang berhasil diungkap dengan sebanyak empat orang,” sambungnya.

Lanjut Donatus Kono, mengenai pasal yang dikenakan dalam perkara Narkotika ini adalah, pasal 144 ayat 2 subsider asal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Tegas, Bupati Banggai Akan Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

“Tentu saja dalam upaya menekan peredaran Sabu di daerah kita ini, olehnya kami juga berharap partisipasi serta dukungan seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama melakukan pemantauan dan saling menginformasikan,” tandas Donatus Kono. (MRM)

Pos terkait