Dugaan Pungli Masih Terus Terjadi, Parahnya Dilakukan SPBU Depan Depot Pertamina Luwuk

BANGGAI, CS – Dugaan praktik pungli di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kabupaten Banggai rupanya masih saja terjadi sampai saat ini.

Dalam beberapa waktu melakukan penelusuran yang dilakukan wartawan media Channelsulawesi.id, hasilnya terdapat beberapa SPBU masih saja melakukannya.

Bacaan Lainnya

Dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis oleh pihak SPBU, adalah bekerja sama dengan beberapa costumer yang menggunakan mobil dan didalamnya berisi beberapa buah jerigen ukuran 35 liter.

Tak tanggung-tangung, beberapa mobil dilayani langsung oleh pihak operator SPBU meski sudah berulang kali masuk. Parahnya, ada beberapa mobil yang dalam sehari sampai 10 kali melakukan pengisian BBM.

Dan itu terjadi pada SPBU yang tepat berhadapan langsung dengan Kantor Depot Pertamina Luwuk, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk.

Baca Juga :  Petugas TKSK Batui Selatan Intervensi Suplier Agen E-Warong BPNT ?

Sebelumnya media Channelsulawesi.id, telah memberitakan soal dugaan pungli telas dirilis pada 12 Mei 2023 pekan lalu, yang mana diduga Hampir semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Banggai melakukan praktik pungli terhadap penjualan BBM jenis solar Subsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Channelsulawesi.id, parahnya praktik pungli terkesan dilakukan secara sistematis oleh pihak SPBU melalui operatornya. Dimana setiap pengisian BBM khusus jerigen, costumer dipunguti Rp.700 rupiah per liternya.

Beberapa pengakuan menyebutkan, jika costumer mengisi BBM jenir solar subsidi dengan harga Rp. 6.800/liter, maka pungutan yang dikenakan pada jerigen ukuran 35 liter, yaitu sekitar Rp.25 ribu. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga setiap jenis BBM berdasarkan regionnya.

Dalam situs resminya, pada Minggu, 30 April 2023, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca Juga :  Komunitas Petani Sawah Dataran Toili Deklarasi Mendukung Gus Imin Presiden 2024

Menanggapi adanya dugaan praktik pungli tersebut, Kordinator Aliansi Generasi Peduli Kearifan Lokal (AGPKL) Kabupaten Banggai, Hasrudin Laseni, S.Ak berpendapat, jika masalah BBM saat ini adalah isu paling menarik.

Mengapa demikian kata Rudin sapaanya, bicara BBM adalah hal paling krusial. Sehingga, jika ada pihak atau oknum yang terindikasi melakukan praktik-praktik ilegal terhadap penyalurah BBM bersubsidi, maka harus ditindaki sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kan pemerintah sudah menetapkan harganya, dan sudah diumumkan berdasarkan zonanya masing-masing, jangan ada lagi yang buat harga sendiri,” ujarnya.

Mengenai adanya dugaan praktik pungli tersebut, Rudin meminta agar Kepolisian Resort Banggai yang saat ini dipimpin AKBP Ade Nuramdani, bisa mengawasi secara ketat, bersama pihak Depot Pertamina Luwuk.

Baca Juga :  Fantastis, Pemda Banggai Siapkan Rp100,15 Miliar Untuk Benahi Pasar Simpong dan Pantai Kilo 5

Hanya untuk memastikan agar dugaan praktik pungli ini tidak terus berlanjut, ia juga akan melayangkan surat pihak Pengawas Pertamina Region Sulawesi Tengah. Agar penyaluran BBM bersubsidi tidak disalah gunakan, apalagi kalau sampai menguntungkan oknum-oknum tertentu.

“Setidaknya ada efek jerah. Biar SPBU menjual BBM normal dan tidak ada lagi pungutan ini itu, jangan sampai harga BBM bersubsidi yang dimanfaatkan oknum dan yang untung pemiliknya,” tegas mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Banggai.

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani yang dimintakan tanggapannya, Selasa 9 Mei 2023, dalam pesan singkatnya via whats app menjawab, “Waalaikum’slm.wr.wb.  trimakasih mas informasinya, kami cek dulu dan segera kami tindaklanjuti , mohon waktu, trimakasih,” tulisnya. (AMLIN)

Pos terkait