BANGGAI,CS-Eks Narapidana inisial RL terpaksa kembali ditangkap pihak Kepolisian Resor Banggai akibat melakukan penganiayaan seorang warga Kecamatan Luwuk.
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, kepada pewarta, Minggu, (18/5/2025), bahwa RL diamankan pada Sabtu, (17/5/2025), pukul 12.00 Wita tanpa perlawanan saat berada di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Penangkapan terhadap RL lantaran melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) pada Sabtu (17/5/2025), sekitar pukul 03.30 Wita.
Kronologinya saat itu korban yang akan pulang ke rumahnya dari warung berpapasan dengan RL. Kepada korban RL menanyakan kenapa meliriknya (kenapa haga-haga bahasa lokal).
Namun pertanyaan RL tak dihiraukan oleh korban yang saat itu fokus ke layar hand phone. Merasa tak digubris, RL kemudian mendekati dan mendorong korban.
RL yang merasa tak puas, selanjutnya mengambil badik dalam sadel motornya dan langsung menyerang korban. Merasa terancam, korban langsung lari kedalam sebuah kios.
Meskipun sempat menghindari serangan dari RL, akan tetapi korban mengalami luka sobek ditangan kanan akibat menangkis serangan RL.
“Tangan korban sebelah kanan luka karena menangkis serangan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku ini belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus yang sama,” sebut AKP Tio.**
Reporter : Amlin


