BANGGAI, CS – Menindak lanjuti polemik tahapan Pilkades PAW Desa Garuga Kecamatan Mantoh, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 5 September 2023.

RDP dipimpin Waket Komisi I Suparno yang didampingi sejumlah anggota tersebut menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Camat Mantoh, PJ Kepala Desa Garuga, Perwakilan BPD dan perwakilan panitia.

Sebagai salah satu bakal calon yang mengikuti tahapan penjaringan Pilkades PAW, Yerdi Siribun merasa keberatan dengan sikap panitia yang tidak meloloskannya.

Sebagaimana diungkap Yasman Sandung salah satu panitia, alasan tidak meloloskan Yerdi Siribun sangat mendasar. Dimana dokumen administrasi sebagai persyaratan diduga terdapat kejanggalan. Pihak panitia menduga jika kelengkapan administrasi Yerdi Siribun tidak asli.

Dugaan itu dikuatkan dengan kesaksian beberapa warga yang tanda tangan mereka dipalsukan oleh Yerdi Siribun, untuk melegalisir  ijazah pada SDN Garuga Kecamatan Mantoh.

Dalam kesempatannya, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Banggai Sukriyadi Lalu mengatakan, setiap legalesir di instansinya selalu dimintakan dokumen asli. Pihaknya tidak berani melegalesir kalau tidak ada aslinya.

Untuk tidak menghalangi tahapan yang sudah ditatapkan pihak panitia, Komisi I menyimpulkan yakni, Pertama, menyarankan kepada Yerdi Siribun menempuh jalur hukum. Kedua, pelaksanaan Pilkades Garuga agar tetap dilaksanakan pada Rabu, 6 September 2023.

Terpisah, Sekcam Mantoh Bambang Saadjad yang merupakan PJ Kades Garuga menegaskan akan mendasarkan pada hasil RDP tersebut. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades PAW.

“Kami tetap akan melaksanakan pemilihan besok sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia,” tegasnya.

Sebagaimana adanya dugaan pemberian keterangan palsu melalui surat pernyataan, Bambang mengungkap jika sudah ada tiga warga yang mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangannya untuk rujukan melegalisir foto copy ijazah kepada Kepala Sekolah SDN Garuga Kecamatan Mantoh. (AMLIN)