PARIMO, CS – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Mei 2025 mendatang untuk membahas nasib sejumlah tenaga kerja cleaning service dan petugas keamanan (security) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengungkapkan bahwa rencana RDP ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja, yang menuntut pemenuhan hak-hak mereka oleh PT Facility Service Manajemen selaku vendor penyedia jasa di RSUD Anuntaloko.
“Pihak manajemen RSUD Anuntaloko Parigi seakan tutup mata terhadap persoalan hak-hak para tenaga kerja cleaning service dan security yang saat ini tengah berjuang menuntut keadilan,” ujar Sutoyo saat dihubungi, Selasa (29/04/2025).
Dijelaskan bahwa Komisi IV telah melayangkan surat undangan resmi kepada pihak manajemen RSUD Anuntaloko dan PT Facility Service Manajemen untuk hadir dalam agenda RDP tersebut.
Rapat ini juga menjadi bentuk respon DPRD terhadap permohonan dari Dewan Perwakilan Daerah Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (DPD FSPNI) Parimo.
“Tenaga kerja sudah melakukan aksi mogok, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan yang memuaskan antara mereka dengan pihak vendor,” tambah politisi NasDem itu.
Sementara itu, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr. Revy Tilaar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan RDP dari DPRD Parimo dan menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan penjelasan dalam forum tersebut.
Menurut dr. Revy, persoalan yang dihadapi para tenaga kerja tersebut tidak terlepas dari regulasi yang telah diatur dalam sistem E-Katalog dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut telah mengatur berbagai aspek terkait penyediaan tenaga kerja, mulai dari proses seleksi administrasi, seragam, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagian besar dari tenaga kerja tersebut belum memahami mekanisme yang diatur dalam E-Katalog dan LKPP, padahal regulasinya sudah sangat jelas,” tegas dr. Revy.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik dan memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil tanpa mengganggu pelayanan publik di RSUD Anuntaloko Parigi.
Reporter : Anum