Terjerat Kasus Narkoba, Oknum ASN P3K di Banggai Terancam Kurungan 20 Tahun

BANGGAI, CS – Satuan Resnarkoba Polres Banggai telah menggelar konferensi pers
pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotik jenis Sabu-sabu sepanjang Mei sampai Juni 2024.

Sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, pada Kamis 4 Juli 2024, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka berserta 57 sachet Sabu-sabu sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Desa, Warga Rerang Polisikan Mantan Kades

Meski tidak menyebutkan secara detail identitas para tersangka, namun Gede Wira mengakui dihadapan wartawan kalau ada oknum pegawai/ASN saat ini berstatus tersangka.

Dari penelusuran media, oknum pegawai/ASN yang dimaksud rupanya seorang pria inisial EK merupakan tenaga pengajar berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pada
SMA Negeri Kecamatan Balantak Selatan.

Dalam daftar rilis tersangka Satres narkoba Polres Banggai, EK yang merupakan warga Desa Tanotu Kecamatan Balantak, ditangkap pada 28 Mei 2024 lalu karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.

Adapun diantara puluhan barang bukti yang ditampilkan Satres narkoba Polres Banggai pada konferensi pers tersebut, terdapat barang bukti milik EK berupa 4 sachet Sabu-sabu dengan berat 5,21 gram.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Banggai, Kapolda Sulteng Tinjau Langsung Arena Bakti Sosial

Atas tindakannya tersebut, pihak Satres narkoba menjerat EK terduga pengedar dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1, minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 juta atau maksimal 10 miliar.(Amlin)

Pos terkait