Tega! Demi Sabu, Cucu Aniaya Kakek dan Nenek

Ilustrasi (Foto : Pixabay.com)

POSO, CS – Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelaku di bawah umur mengguncang Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Senin malam 12 Agustus 2024.

Pasangan suami istri lanjut usia, inisial YS (76) dan MB (77), menjadi korban penganiayaan brutal oleh cucu kandung mereka sendiri, RHS (17), yang dibantu rekannya, EP (17).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kepala BKPSDM Buol Ditetapkan Tersangka Kasus ITE Penerimaan CASN

Insiden ini terjadi ketika RHS dan EP mencoba mencuri handphone milik neneknya di rumah korban. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan berusaha mengambil handphone yang terletak di samping tempat tidur. Namun, aksi mereka terhenti ketika sang kakek dan nenek terbangun.

Dalam kepanikan, kedua remaja itu melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan parang dan batu yang telah mereka bawa.

Pengungkapan kasus penganiayaan Pasutri Lansia yang terjadi di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso (Foto: Istimewa)

 

“Korban nenek dihantam dengan gagang parang di kepala, sementara sang kakek mengalami luka serius di kepala dan jari tangan yang nyaris putus akibat sabetan parang,” ungkap KBO Reskrim Polres Poso, Ipda Habibi, dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kontak Senjata di Parimo, Dua Terduga Kelompok MIT Tewas

Mendapati laporan dari warga, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, hanya RHS dan EP yang terlibat langsung dalam aksi keji tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, motif pencurian dan penganiayaan ini dipicu oleh keinginan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kini, RHS dan EP, yang masih berstatus anak di bawah umur, telah diamankan di Mapolres Poso bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah parang, batu berukuran 13×8 cm, serta pakaian milik pelaku dan korban.

Baca Juga :  Peduli Budaya Literasi, Polres Poso Beri Bantuan SDN Ratalemba

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP junto ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, kedua korban, YS dan MB, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Poso setelah menjalani operasi di bagian kepala dan lengan akibat luka serius yang mereka derita. (ISHAQ)

Pos terkait