JAKARTA, CS – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, secara resmi menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dalam rangka mendukung kelancaran penerapan Opsen yang akan efektif berlaku pada 5 Januari 2025.
Ketentuan terkait Opsen PKB dan BBNKB telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD). Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menyatakan komitmen penuh Jasa Raharja untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Jasa Raharja berkomitmen mendukung upaya peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB. Kami siap berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini,” ungkap Dewi.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB akan membawa efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Penting bagi Pemda dan stakeholder terkait untuk mempersiapkan langkah konkret guna optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan BBNKB ini,” tambahnya.
Luky Alfirman, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menambahkan bahwa Opsen merupakan skema bagi hasil yang lebih sederhana antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan data, terdapat sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak.
“Dengan adanya Opsen, pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan penerimaan dari PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Deklarasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruh provinsi di Indonesia. **