Warga Desa Laroue Dukung Investasi Tambang

Ratusan warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjuk rasa mendukung adanya investasi dan tambang batu gamping di desa mereka. (Foto : Istimewa)

MOROWALI, CS – Ratusan warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjuk rasa mendukung adanya investasi dan tambang batu gamping di desa mereka.

Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Laroue pro keadilan, menggelar aksi di rumah jabatan penjabat Bupati Morowali, Selasa 24 September 2024.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi Rasimin, mengatakan aksi itu merupakan bentuk protes masyarakat kepada penjabat bupati, yang memberikan surat peringatan untuk Kepala Desa Laroue, yang  dianggap telah meresahkan masyarakat karena mendukung investasi di wilayahnya.

Baca Juga :  PT. Sulawesi Resources Donasi 6 Ekor Sapi Qurban di Desa Binaan

“Kepala desa mendukung ratusan masyarakat yang ingin ada tambang batu gamping. Tetapi pemerintah kabupaten memberikan surat peringatan (SP) sampai tiga kali,” ungkapnya.

Selain menggelar unjuk rasa, aliansi kata dia, telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Morowali. Surat itu berisikan beberapa poin, diantaranya, meminta pemerintah daerah melakukan klarifikasi, hak jawab kepada Kepala Desa Laroue, sebagai upaya untuk mewujudkan asas-asas pemerintahan yang baik.

Mendukung sepenuhnya dan menyatakan menolak segala bentuk tindakan Pemerintah Daerah yang mengarah pada pemberhentian Kepala Desa Laroue. Aliansi akan terus menyuarakan tuntutan, sampai Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Desa Laroue tidak memiliki cukup bukti untuk diberhentikan.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang di Parimo Diminta Diawasi Ketat

Rasimin mengungkapkan salah satu alasan diterbitkannya surat peringatan untuk kepala desa, akibat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan BPD Laroue yang menolak PT. DJM untuk berinvestasi di Desa Laroue dan menuntut diberhentikannya Kepala Desa Laroue.

Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, aksi demontrasi tersebut adalah hak asasi manusia, bukan dimaknai sebagai bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Aksi puluhan warga di Desa Laroue, tidak bisa dianggap meresahkan masyarakat. Dan tidak bisa dijadikan alasan pemerintah daerah mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali untuk kepala desa,” katanya menegaskan. **

Pos terkait