Polres Poso Rilis Tersangka Kasus Narkoba

Wakapolres Poso, , Kompol Anton Mohammad (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Poso (Foto : Istimewa)

POSO, CS – Polres Poso berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Poso Kota.

Kelima tersangka yang berinisial S (44), AAB (27), MU (41), A (46), dan J (54) diamankan di lokasi berbeda setelah adanya laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wakil Kepala Polres Poso, Kompol Anton Mohammad, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Poso.

Baca Juga :  Dua Oknum Polres Palu Pelaku Penganiayaan Korban Salah Tangkap Disanksi Disiplin

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga generasi muda Poso dari bahaya narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers, di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Muliadi dan Kasi Humas AKP Basirun Laele,  di Mapolres Poso, Selasa 8 Oktober 2024.

AKP Muliadi menjelaskan, tersangka S, MU, dan J ditangkap saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara. Sementara itu, AAB dan A yang merupakan kurir asal Kabupaten Sigi, ditangkap di Kelurahan Gebangrejo, Poso Kota. Keduanya diduga memperoleh barang haram tersebut dari Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Poso Jalani Tes Psikologi untuk Pemilikan Senpi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, kendaraan, alat hisap sabu, dan plastik berisi sabu. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Poso.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ISHAQ)

Pos terkait