BANGGAI, CS – Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), menyusul berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut pada 31 Desember 2021.
Koordinator FRAS, Eva Bande, menekankan bahwa konflik agraria antara masyarakat Toili dan PT KLS telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengkritik pemberian HGU kepada perusahaan sebagai bentuk legalisasi ekspansi modal yang mengakibatkan perampasan lahan pertanian dan tanah ulayat masyarakat.
“Jika HGU telah berakhir dan belum diperbarui, maka aktivitas perusahaan tersebut ilegal,” tegas Eva, melalui rilisnya diterima media ini, Selasa 15 Oktober 2024.
Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, juga mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memperpanjang HGU milik PT KLS. Menurutnya, HGU Nomor 01 Tahun 1992 milik PT KLS telah habis masa berlakunya pada 2021.
Berdasarkan informasi dari BPN Kabupaten, hingga kini belum ada izin dari Kantor Wilayah untuk memperbarui HGU tersebut.
Sebagai bentuk protes, Nasrun bersama Lembaga Adat setempat mengirim surat pengaduan kepada Menteri ATR/BPN RI, meminta agar segala aktivitas PT KLS di Desa Singkoyo segera dihentikan.
“Kami sudah berjuang cukup lama,” ujar Nasrun.
Pada kesempatan lain, Direktur PT KLS Banggai, Sulianti Murad, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Banggai pada 9 Agustus 2022, mengakui bahwa HGU perusahaannya telah berakhir sejak 31 Desember 2021.
Menanggapi hal tersebut, Komisi 1 DPRD Banggai merekomendasikan agar Pemda Banggai melakukan penelitian dan pengkajian terkait HGU PT KLS. Dari semula mencakup 5.753 hektar, lahan yang dapat diperbarui hanya 3.711 hektar, sedangkan sisanya tidak dapat diperpanjang.
Berikut beberapa poin rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Banggai:
Penelitian Peta HGU: Meneliti peta pembaruan HGU yang diajukan PT KLS seluas 3.711 hektar, dan memastikan tanah masyarakat dengan bukti hak dikeluarkan dari peta tersebut.
Pembentukan Tim Khusus: Meminta Bupati Banggai membentuk tim khusus untuk meneliti izin PT KLS dan memastikan tidak ada penanaman di luar batas HGU.
Tanah Cadangan Negara: Lahan yang tidak diperpanjang dapat dijadikan tanah cadangan umum negara dan diatur oleh Pemda Banggai sesuai regulasi.
Koordinasi dengan ATR/BPN: Pemda Banggai diminta berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Sulteng dalam pengawasan lahan.
Pengembalian Lahan Masyarakat: Lahan masyarakat dengan bukti hak kuat yang masuk dalam area sawit harus dikembalikan kepada pemiliknya sesuai aturan.
FRAS dan masyarakat Toili berharap agar Pemda dan pihak terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini demi menjaga keadilan bagi masyarakat yang terdampak. **