BANGGAI,CS– Akibat dituding melakukan pencurian brodolan sawit, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap tujuh warga Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Irfan Bungaadjim, SH, selalu Kuasa Hukum warga menyebutkan kepada sejumlah pewarta, jika dirinya telah menerima aduan tersebut.
Para terlapor kata Irfan telah dilakukan penahanan di Polsek Toili selama sembilan hari tanpa surat penahanan. Berdasarkan pengakuan para petani tersebut, pemungutan brodolan dilakukan sekitar bulan November 2024 lalu.
Akibatnya kata Irfan, mereka dilaporkan dan telah dilakukan penahanan karena adanya laporan dugaan pencurian buah sawit di lahan perkebunan milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Padahal kata Irfan, para petani tersebut mengakui jika mereka tidak mengambil secara langsung dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS), namun memungut sisa panen, itupun telah sepengetahuan pemilik kebun plasma sawit.
“Menurut mereka, yang diambil itu brondolan (sisa buah sawit setelah panen) yang telah mendapat izin dari pemiliknya, hanya mungkin karena areal kebun plasma itu berdekatan dengan kebun inti perusahaan, sehingga mereka dituduh melakukan pencurian,” ungkap Irfan.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut bahwa para petani mengakui hanya memungut brodolan di lahan plasma sekitar 11 karung kecil. Namun anehnya, pihak perusahaan malah mendesak agar para petani mengakui jika brodolan tersebut diambil dari lahan perkebunan inti perusahaan.
“Dalam kasus ini saya selaku pengacara hanya melakukan pendampingan agar mereka mendapatkan hak-hak hukum dan memberikan perlindungan hukum,” tandasnya.
Yang menjadi pertanyaan besar ungkap Irfan, dalam jeratan kasus tersebut para petani malah mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. Para petani tersebut malah dijanjikan akan dibebaskan dengan syarat harus memenangkan Paslon nomor 3 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April.
“Mereka bilang, ada perwakilan perusahaan datang dan menekan mereka harus bisa menangkan Paslon nomor 3, kalau bisa menang 70 persen di Desa Samalore, baru dibebaskan dari kasus itu, inikan aneh,” tandas Irfan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi kepada pihak Polsek Toili, apakah penahanan terhadap tujuh terlapor telah sesuai prosedur.**
Reporter: Amlin