Komisi III DPRD Banggai RDP Bahas Tuntutan Lembaga Adat Suku Taa Terhadap PT KLS

Komisi III DPRD Banggai RDP Bahas Tuntutan Lembaga Adat Suku Taa Terhadap PT KLS, Senin, 18 November 2024. (Foto: channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat, Senin, 18 November 2024, guna menindak lanjuti desakan Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, terhadap PT Kurnia Luwuk Sejati, belum lama ini.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Suprapto, didampingi Wakil Ketua komisi, Helton Abd.Hamid, anggota Wajidah, Eni Matrhen, dan I Made Dharma, menghadirkan Kabag SDA, Sunarto Lasitata, Kabag Ekonomi, Nizulisna, Kapolsek Toili, Lurah Cendana, Sekcam Toili, dan Ketua Lembaga Adat Suku Taa Singkoyo.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  DPRD Banggai Sah kan Rancangan Tata Tertib Dalam Sidang Paripurna

Dalam kesempatanya, Ketua Komisi III, Suprapto menyampaikan bahwa rapat tersebut bagian dari tindak lanjut aksi yang digelar oleh Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Senin 4 November lalu.

Selain itu, Suprapto jugq menyampaikan kembali bahwa Aksi lembaga adat suku Taa, telah menyampaikan tujuh tuntutan yakni :

1. Kembalikan lahan petani yang berada di Desa Singkoyo, Dusun Agro Estate.
2. Kembalikan lahan petani yang berada di Tetelara.
3. Hentikan proses perpanjangan HGU di Desa Singkoyo.
4. Jangan sandra petani dengan perjanjian yang merugikan Petani.
5. PT Kurnia Luwuk Sejati praktekkan persaingan usaha tidak sehat.
6. PT Kurnia Luwuk Sejati bekerja sama dengan penyelundup BBM Bersubsidi untuk keperluan industri sawit.
7. PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) melakukan pengukuran HTI secara sepihak.

Baca Juga :  Lisan Kodok dan Kepiting Warnai RDP Rehab Rekon di DPRD Palu

Namun berjalanya pertemuan tersebut, Suprapto kembali mengutarakan kekecewaanya terhadap PT KLS yang tidak menghadiri rapat tersebut. Ia menganggap ketidak hadiran perwakilan perusahaan, merupakan sebuah pengangkangan dan pelecehan terhadap lembaga DPRD Kabupaten Banggai.

Mestinya tambah Suprapto, kehadiran perusahaan sangat penting dalam pertemuan ini. Sebab aduan yang disampaikan oleh lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, tidak hanya satu masalah saja.

“Harusnya pihak perusahaan hadir. Ini merupakan sebuah pelecehan dan pengangkangan terhadap lembaga DPRD saat ini,” ujar Suprapto.(Amlin)

Pos terkait