CPM Serukan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat untuk Atasi Penambangan Ilegal di Poboya

Lokasi yang diduga menjadi tempat perendaman hasil penambangan emas ilegal PT AKM di wilayah konsesi PT CPM, di Kota Palu. (Foto : dok JATAM Sulteng)

PALU, CS – PT Citra Palu Mineral (CPM) mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih terjadi di dalam kawasan kontrak karya pertambangan emas Poboya, Kota Palu.

Pihak perusahaan mengaku telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian, untuk menindak tegas pihak ketiga yang beroperasi di area tersebut.

Bacaan Lainnya

Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Lepas 612 Calon Jamaah Haji, Pemkot Palu : Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci

“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran melalui telepon, Rabu 18 Desember 2024.

Amran menyadari bahwa penanganan penambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lainnya, merupakan tantangan besar. Oleh karena itu, ia berharap agar ada komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara efektif.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan investigasi yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah. Laporan tersebut menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM.

Baca Juga :  Diam-Diam PT. AKM Menambang Ilegal di Poboya? Negara Dirugikan Ratusan Miliar

Amran menjelaskan, pada pertengahan 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa AKM, sebagai kontraktor atau pihak kedua dari CPM, harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

Terkait komunikasi dengan AKM, Amran menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari solusi bersama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Kami tidak dalam konteks menyalahkan pihak-pihak manapun. Kami ingin mencari solusi yang terbaik,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Palu Biayai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Amran juga menegaskan bahwa CPM menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator dan pembina untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani masalah ini.

Perusahaan, lanjutnya, siap diawasi oleh kementerian yang berwenang dan masyarakat sipil.

“Yang paling penting adalah mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Yamin

Pos terkait