PALU, CS – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, kembali menegaskan bahwa penonaktifan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Novalina telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menurut Gubernur, penonaktifan Novalina sebagai Sekdaprov disebabkan oleh tindakannya yang tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Gubernur sebagai atasan.

“Akibat hal itu, saya menilai bahwa Sekdaprov sudah tidak memenuhi syarat sebagai penanggung jawab administrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur, di Palu, Jumat (3/1/2025).

Gubernur Rusdy Mastura juga menegaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan, sebagai kepala daerah, ia memiliki hak untuk menonaktifkan pejabat setingkat Sekdaprov.

“Penonaktifan ini hanya bersifat sementara, bukan pemberhentian. Pemberhentian adalah hak Presiden. Usulan penonaktifan pejabat Sekdaprov sesuai dengan ketentuan yang ada, yang datangnya dari gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan bahwa ia sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mnedagri) dan menyurat ke Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).

“Kalau gubernur bertanya, mesti dijawab. Ini tidak dijawab. Jika nanti yang bersangkutan menjawab dan meminta maaf, seperti yang saya tanyakan, ya saya maafkan. Ini adalah upaya agar pejabat tahu diri dan memahami posisi mereka sebagai bawahan,” tegasnya.

Gubernur Rusdy Mastura juga merinci dasar hukum yang mendasari penonaktifan pejabat seperti Sekdaprov. Beberapa dasar hukum tersebut adalah:

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pemerintahan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pemerintahan.

Kondisi yang dapat menyebabkan penonaktifan sementara pejabat Sekda, lanjut Gubernur, antara lain, pelanggaran disiplin dan etika, keterlibatan dalam tindak pidana, kegagalan dalam melaksanakan tugas, kesehatan yang memburuk, konflik kepentingan, dan pemberhentian sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Adapun prosedur penonaktifan tersebut terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Gubernur melakukan evaluasi kinerja Sekda.
2. Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan.
3. Gubernur menunjuk pejabat pengganti sementara.
4. Penonaktifan dikomunikasikan kepada pihak terkait.

Dipenghujung, dengan tegas Gubernur menekankan bahwa langkah penonaktifan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya untuk memastikan kinerja yang baik dalam pemerintahan di Sulawesi Tengah. *