PARIMO, CS – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali beroperasi.

Padahal, sebelumnya pihak kepolisian telah menutup lokasi tambang tersebut dan memasang spanduk larangan keras terhadap penambangan ilegal.

Berdasarkan pemantauan warga, sejumlah alat berat seperti ekskavator kembali beroperasi di Dusun I, Desa Karya Mandiri. Bahkan, jumlah alat berat yang digunakan bertambah, menandakan adanya perluasan area pengerukan. Aktivitas ini berlangsung mulai siang hingga malam, bergantung pada kondisi cuaca.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa spanduk larangan dari pihak kepolisian tidak dihiraukan oleh para pelaku tambang.

“Tidak diindahkan spanduk yang dipasang tentang aturan atau undang-undang pertambangan dari pihak polisi,” ujarnya.

Spanduk tersebut memuat ancaman pidana bagi penambang ilegal sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Maraknya kembali PETI di Desa Karya Mandiri menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial. Selain merusak ekosistem, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik antarwarga serta merugikan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas lanjutan dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah terkait aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi. Warga berharap ada penanganan serius agar kegiatan PETI ini tidak semakin merajalela. *