DONGGALA, CS – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang, Hasyim, memastikan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penjualan alat pertanian bantuan pemerintah yang melibatkan oknum sopir anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, dan menyebut inisial AA sebagai pelaku utama.
AA diduga merupakan sopir dari anggota DPRD Sulteng dua periode berinisial KK, dari Dapil Donggala-Sigi.
“Kami akan tindak lanjuti ya, kumpulkan data dulu. Memang sudah pernah dimintai keterangan, tapi kita akan kembangkan dan selidiki lebih lanjut,” ujar Hasyim, dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat.id.
Hasyim mengakui penanganan laporan ini sempat tertunda karena prioritas terhadap kasus korupsi bantuan sosial Gercep yang melibatkan Kepala Desa Siweli, serta kondisi kesehatannya yang memburuk. Meski demikian, ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk memproses kasus ini sesuai hukum.
Combine harvester yang diduga dijual AA adalah bantuan hibah dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng kepada kelompok tani Mattaropura Masang. Alat tersebut dijual kepada anggota kelompok tani bernama Alham Lasyang dengan harga Rp200 juta.
Sekretaris kelompok tani, Mohamad Yani, membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima oleh Kacabjari Sabang pada 9 Oktober 2024.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas TPH Sulteng, Marini, menyayangkan adanya dugaan penyelewengan bantuan alat pertanian tersebut.
“Kami sangat sayangkan memang itu. Kasihan bantuan pemerintah, uang negara ini diberikan dengan ikhlas kepada petani, baru ada oknum-oknum,” ujar Marini di Kantor Dinas TPH Sulteng, Kamis (24/4/2025).
Marini menjelaskan, seluruh prosedur penyaluran bantuan telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari pengusulan melalui e-Pokir DPRD, pengajuan proposal oleh kelompok tani, hingga survei lapangan dan verifikasi CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi).
Setelah proses verifikasi, alat diadakan melalui sistem e-katalog dan e-purchasing, kemudian diserahkan kepada kelompok tani disertai dokumen resmi, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan buku pemanfaatan alat.
Marini menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Editor : Yamin