PALU, CS – Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhtar Lutfi, mengkritisi peran besar PT Mega Corpora dalam kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).
Ia menilai struktur kerja sama yang saat ini berlangsung berpotensi melemahkan kendali pemerintah daerah terhadap bank milik daerah tersebut.
“Dengan kepemilikan saham sebesar 26 persen, Mega Corpora meminta jatah dua direktur dan satu komisaris,” kata Muhtar saat ditemui di Palu, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, hal ini secara tegas tertuang dalam Pasal 10 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mega Corpora dan Bank Sulteng.
Ia menjelaskan bahwa Mega Corpora telah menempatkan satu komisaris serta dua direktur, yakni direktur kepatuhan dan direktur bisnis.
Sementara posisi direktur utama dan direktur lainnya yang diusulkan Pemegang Saham Pengendali (PSP), dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulteng, tetap harus disepakati bersama Mega Corpora sebelum diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Ini bentuk indikasi pengendalian. Dua posisi direktur strategis ini memberi ruang kepada Mega Corpora untuk mengendalikan operasional Bank Sulteng,” ujar mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad itu.
Muhtar yang pernah menjadi anggota pemantau risiko Bank Sulteng periode 2021–2023 menilai, model kerja sama KUB seperti ini berpotensi merugikan bank daerah karena mengurangi otonomi pengelolaan.
Ia juga mengkritik lemahnya perhatian pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam menjaga kedaulatan atas bank milik mereka.
“Bank Sulteng ini sering dianggap seperti perusahaan biasa, padahal perannya strategis dalam menopang ekonomi daerah,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar dengan porsi kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora hanya diberikan satu kursi direktur, yakni Direktur Kepatuhan, dan satu posisi komisaris. Tiga posisi direktur lainnya dan unsur dewan komisaris harus tetap menjadi domain pemegang saham pengendali dari unsur pemerintah daerah.
“Pasal 10 ayat 1 yang memberi hak direktur bisnis kepada Mega Corpora perlu ditinjau ulang secara serius,” tambahnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui langkah Bank Sulteng bergabung ke dalam skema KUB bersama PT Mega Corpora. Langkah ini diambil sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, yang mewajibkan penyertaan modal inti sebesar Rp3 triliun. Untuk bank daerah, tenggat waktu pemenuhan modal tersebut adalah hingga Desember 2024.
Sementara, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng, Rudi Dewanto, menyebut KUB merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sulteng. Namun, kritik terhadap risiko pengaruh dominan investor swasta seperti yang disampaikan Muhtar Lutfi menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan dalam kerja sama tersebut. **