PALU, CS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terkait kekosongan jabatan komisaris di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng.
Saat ini, Bank Sulteng hanya memiliki satu komisaris aktif, yakni Novi Ventje Kaligis, yang menjabat sebagai Komisaris Independen.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan OJK terkait tata kelola perusahaan, jumlah minimal komisaris pada sebuah bank adalah tiga orang. Oleh karena itu, kekosongan posisi dua komisaris lainnya perlu segera diisi.
“Sesuai Peraturan OJK tentang tata kelola, minimal komisaris berjumlah tiga orang. Saat ini hanya ada satu komisaris, yaitu Novi Ventje Kaligis sebagai Komisaris Independen,” ujar Bonny saat dihubungi dari Palu, Selasa (22/4/2025).
Bonny juga menegaskan bahwa Novi Ventje Kaligis bukan merupakan komisaris utusan dari Pemerintah Provinsi Sulteng maupun dari pihak Mega Corpora, sebagai pemegang saham kedua terbesar.
Lebih lanjut, Bonny menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua nama yang sedang dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh OJK. Pertama adalah Max Kembuan, yang diajukan sebagai komisaris non-independen utusan Mega Corpora. Kedua, Irwan Lapata, yang diusulkan sebagai Komisaris Utama Independen.
“Max Kembuan sedang dalam proses, sementara Irwan Lapata baru diajukan dan akan segera diproses,” jelasnya.
Diketahui, Max Kembuan telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng pada 9 September 2024 lalu, bersamaan dengan disetujuinya penggabungan Bank Sulteng ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT Mega Corpora. Sementara itu, nama Irwan Lapata muncul dalam hasil RUPS dan RUPS-LB tertanggal 20 Januari 2025, yang menetapkannya sebagai calon komisaris utama.
OJK berharap proses penilaian dan pengangkatan komisaris ini berjalan lancar, guna memperkuat tata kelola dan kinerja manajemen Bank Sulteng ke depan.
Editor : Yamin