PASANGKAYU, CS – Tim kuasa hukum Agus Ambo Djiwa membantah tudingan yang menyebut kliennya menerbitkan Surat Keputusan (SK) lahan sawit kepada PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk.
Mereka menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan siap menempuh jalur hukum.
As’ad, SH, MH, selaku kuasa hukum Agus Ambo Djiwa, mengatakan tudingan yang disampaikan kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit (APSP) melalui salah satu media online di Sulawesi Barat pada 5 Juni 2025 lalu tidak sesuai dengan fakta hukum.
Menurutnya, kewenangan penerbitan SK perkebunan berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Secara tegas Agus Ambo Djiwa menyampaikan tidak pernah ada penerbitan SK perkebunan sawit, apalagi untuk area perkebunan PT AAL di Pasangkayu,” ujar As’ad dalam keterangan pers di Pasangkayu, Jumat (13/6/2025).
Ia menyebut tudingan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasar fakta. Karena menyangkut persoalan hukum, As’ad menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Ya, kami telah menerima kuasa untuk segera mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan jika ada oknum wartawan dari media online tersebut yang terindikasi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers ke Dewan Pers di Jakarta,” ungkap As’ad.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan APSP ke Polda Sulawesi Barat. Ia menyebut APSP telah menyebut nama kliennya secara terang dalam laporan dan pemberitaan tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti yang akan dilampirkan dalam berkas laporan. Secara hukum, pihak kami merasa sangat dirugikan,” pungkasnya.
Reporter : Anah

