BANGGAI,CS- Ketua Tim Hukum pasangan calon Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Dr. Abdul Ukas Marjuki mengharapkan kepada semua relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga kesolidan pasca Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan keputusan dismisal.
Sebagaimana disampaikan Abdul Ukas pada WA grub, bahwa apa yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (4/2/2025) malam pada keputusan dismisal tersebut bukanlah akhir dari segalanya.
Kata dia, apa yang diputuskan dalam sidang sengketa Pilkada Banggai yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Bupati Sulianti Murad dan Wakil Bupati Samsul Bahri Mang, tetap diterima untuk dilanjutkan pada sidang selanjutnya guna pengajuan bukti dan saksi.
Disebabkan, ia mengakui jika pihaknya susah untuk mengelak dari keputusan dismisal tersebut, dikarenakan gugatan Paslon yang mengantongi nomor urut 3 itu memenuhi syarat formil ambang batas persidangan di MK yakni 1,5 persen.
Sementara itu, secara terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai sebagai pihak termohon telah mengajukan jawab dan alat bukti.
“Intinya sebagai termohon, kami menunggu keputusan atau ketetapan MK,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun.
Sebagai pihak termohon, Budysastra menerangkan jika pihaknya akan menghargai segala bentuk keputusan MK dan jika keputusan MK itu telah ada, maka mereka secara kelembagaan akan melaksanakan putusan itu.
Namun diakhir ia menambahkan, jika pada sidang lanjutan, pihak KPU telah mempersiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menghadapi sidang pembuktian.
“Kami juga memohon serta berharap kepada seluruh masyarakat untuk menunggu putusan akhir MK, serta tetap menjaga potoutusan di kabupaten Banggai,” tutupnya.**
Reporter: Amlin