PARIMO, CS – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, langsung memberikan klarifikasi usai anggota DPRD menyoroti adanya pembatasan akses ke Kantor Bupati.
Klarifikasi itu disampaikan setelah kritik dilontarkan oleh anggota legislatif dari Fraksi PKB, Candra Setiawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Parimo, Senin (16/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Candra menyampaikan bahwa masyarakat kini harus menunjukkan identitas untuk memasuki Kantor Bupati Parimo, kebijakan yang dinilainya tidak sejalan dengan semangat kepemimpinan yang dekat dengan rakyat.
“Sekarang masyarakat harus menunjukkan kartu identitas saat hendak masuk ke Kantor Bupati. Hal ini belum pernah diterapkan oleh kepala daerah sebelumnya, dan bisa menimbulkan stigma negatif terhadap kepemimpinan yang baru berjalan,” ujar Candra.
Ia menilai, pembatasan tersebut dapat menurunkan simpati masyarakat terhadap Bupati dan Wakil Bupati, serta menciptakan jarak antara pemerintah dan warga.
Menanggapi langsung pernyataan itu, Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi resmi terkait pembatasan akses masuk kantor, dan dirinya justru baru mengetahui hal tersebut saat paripurna berlangsung.
“Saya baru dengar ini di paripurna. Saya tegaskan, tidak ada pembatasan seperti itu. Keinginan masyarakat untuk bertemu Bupati tidak bisa dan tidak boleh dibatasi,” tegasnya.
Erwin menyatakan, komunikasi antara pemerintah dan warga harus tetap terbuka. Bahkan, ia menyebut bahwa masyarakat dipersilakan datang ke rumah jabatan, dengan pengaturan waktu yang baik agar tidak mengganggu waktu istirahat.
“Di rumah jabatan pun boleh, asal waktunya diatur. Tapi untuk kepala OPD dan ASN, cukup di kantor saja. Itu memang belum saya sampaikan resmi, baru secara lisan,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif demi membangun sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Reporter : Anum


