PALU, CS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kinerja lembaga DPRD tidak lagi dinilai dari banyaknya jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan, melainkan dari kualitas, manfaat, dan efektivitas pelaksanaannya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jadi kami tegaskan, bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil,” ujar Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, saat menjadi narasumber pada kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang digagas oleh Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng ini dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan, Asmir J. Hanggi, mewakili Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi A. Singi.
Turut hadir para tenaga ahli (TA) komisi pengusul, serta kepala OPD pengusul Raperda inisiatif, di antaranya dari BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Adi menegaskan, ukuran keberhasilan DPRD dalam membentuk Perda kini berfokus pada kualitas dan efektivitas implementasinya di lapangan. Sebuah Perda dikatakan berhasil apabila mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan daerah.
“Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Tidak penting jumlahnya, yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan hasilnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks otonomi daerah saat ini, setiap produk hukum daerah harus disusun melalui kajian mendalam dan naskah akademik yang kuat agar tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga relevan dan implementatif sesuai kebutuhan daerah.
“Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen kebijakan publik. Karena itu, substansinya harus menjawab masalah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan,” jelas Adi.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi sejumlah pertanyaan dari peserta kegiatan, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akademis, Suparman, serta pihak lain yang menyoroti isu Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Raperda PT Pembangunan Sulteng.
Sementara itu, Luly Afiyanti, Perancang Perda Ahli Muda Sekretariat DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa kegiatan AKP bertujuan menjaring kebutuhan masyarakat dan daerah dalam rangka meningkatkan kemandirian serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi dasar penyusunan Propemperda yang berisi skala prioritas Raperda sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.*
Editor: Yamin


