JAKARTA, CS – Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan mulai Mei 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dengan memenuhi sejumlah syarat.

“Pertama, peserta tersebut harus termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, setelah dilakukan verifikasi, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa,” ujar Rizzky, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga yang bersangkutan bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan ini, lanjut Rizzky, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI menggunakan data DTSEN sebagai dasar, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

“Dengan basis data yang diperbarui, tidak semua nama yang dulu masuk DTKS otomatis masuk dalam DTSEN. Maka wajar jika ada peserta PBI yang dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam basis data terbaru,” jelasnya.

Rizzky juga mengingatkan bahwa pembaruan data PBI JK merupakan proses rutin untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Untuk mengecek status kepesertaan JKN, masyarakat dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA (08118165165), aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan memerlukan bantuan, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU di rumah sakit untuk memberikan informasi dan pendampingan,” tutup Rizzky.

Editor : Yamin