PALU, CS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara sepanjang enam bulan pertama tahun 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 48,6 kilogram sabu berhasil disita dan 447 tersangka diamankan, menyelamatkan lebih dari 194 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025), sekaligus dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada moral bangsa dan ketahanan nasional.
“Peredaran narkoba kini menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status, atau profesi. Ini membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan dari semua elemen bangsa,” ujar Kapolda.
Polda Sulteng mengidentifikasi tiga lokasi utama penyimpanan sabu, yakni di Besusu (Kota Palu), Watusampu, dan Kabonga (Kabupaten Donggala). Dari tiga titik tersebut, empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA berhasil ditangkap.
Mereka diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia, dan menggunakan jalur laut serta pelabuhan tradisional untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Sulawesi Tengah, lalu mendistribusikannya ke Palu, Donggala, Poso, Morowali, hingga Tojo Una-Una.
Barang bukti sabu dimusnahkan secara resmi dalam kegiatan tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.
“Prestasi ini tidak lepas dari sinergi seluruh stakeholder dan peran aktif masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” tegas Kapolda.
Selain pengungkapan narkoba, Polda Sulteng juga mengungkap keberhasilan Direktorat Kriminal Umum dan Polres jajaran dalam membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 66 unit sepeda motor berhasil diamankan, terdiri dari 53 unit hasil operasi Polda dan 13 unit dari Polres Palu.
Sebanyak 18 tersangka diamankan dengan berbagai modus pencurian, seperti penggunaan kunci letter T, pemutusan kabel, dan manipulasi soket kendaraan. Polisi turut menyita alat bukti seperti handphone, obeng, tang, serta peralatan modifikasi kelistrikan.
Sebagai bentuk keadilan, kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah, dengan proses verifikasi menyusul.
Dirkrimum menegaskan akan mengumumkan nomor rangka dan sasis, mengingat banyak pelaku memalsukan pelat nomor kendaraan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolda Sulteng menutup rilis dengan menegaskan komitmen Polri dalam mengabdi kepada masyarakat, sejalan dengan tema Hari Bhayangkara ke-79: “Polri Untuk Masyarakat.”
“Polri lahir dari masyarakat, digaji oleh masyarakat, diberi kewenangan oleh masyarakat, dan akan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Karena itu, seluruh pengabdian kami ditujukan sepenuhnya bagi masyarakat,” ujar Irjen Pol Agus Nugroho.
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid.
Editor : Yamin