PALU, CS – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Mohammad Arus Abdul Karim, menyatakan dukungan dan apresiasi atas pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2025-2029, yang digelar di Gedung Wanita Bidarawasia, Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya, Arus menegaskan bahwa momentum Musrenbang RPJMD sangat strategis untuk menyelaraskan visi, misi, serta program pembangunan daerah dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Atas nama Lembaga DPRD Provinsi Sulteng dan sebagai Ketua DPRD, saya menyambut baik pelaksanaan Musrenbang ini. Saya berharap forum ini tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi menjadi ruang yang partisipatif dan inklusif,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, dunia usaha, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemuda, dalam proses perumusan dokumen perencanaan pembangunan.

“Keterlibatan publik sangat penting agar dokumen RPJMD yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan dan potensi daerah kita ke depan,” kata Arus.

DPRD, kata dia, akan terus memainkan peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung proses perencanaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Ia berharap dokumen RPJMD 2025-2029 akan memberikan penekanan pada isu-isu penting, seperti pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi lokal, serta pelestarian lingkungan hidup.

“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan Sulawesi Tengah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Semoga Musrenbang ini menghasilkan rumusan kebijakan terbaik untuk masa depan daerah kita,” pungkasnya.

Musrenbang RPJMD 2025–2029 menjadi bagian dari tahapan penting dalam menyusun arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan strategis.

Editor : Yamin