MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (8/7/2025).

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kos di desa tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kami langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati seorang pria berinisial AK (45) di tempat kejadian dan menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi sabu,” ungkap Iptu Komang, Senin (15/7/2025).

Selain lima sachet sabu seberat bruto 1,10 gram, polisi juga menyita satu buah alat hisap (bong) dan satu dompet berwarna hitam sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Reporter : Murad